MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang melaksanakan patroli udara terpaksa menutup kolam renang melanggar Prokes. Kolam renang yang terpaksa ditutup itu berada di dua lokasi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (23/5/2021). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kolam renang itu ditutup karena menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Selanjutnya, Kapolda Sumut langsung menginstruksikan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk menutup kedua lokasi pemandian kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas," ujar Kombes Pol Hadi. 

Dijelaskan Hadi, adapun kedua lokasi pemandian yang didatangi aparat kepolisian, yakni Kolam Renang Istiqlal di Marendal dan Kolam Renang Pondok Cabe Kecamatan Patumbak.

"Untuk di Kolam Renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan kolam renang dipadati 2.000 orang," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen, kata Hadi, kedua lokasi pemandian kolam renang itu pun telah ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah penularan Covid-19.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut," pungkas orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini.