MEDAN - Gara-gara kedapatan  memperjualbelikan vaksin secara ilegal, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Hal tersebut diakui oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna. 

Menurut Agung, oknum ASN tersebut bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. 

"Iya benar. Terdapat Oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut, atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," ujar Anak Agung Gde Krisna dalam siaran persnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Jumat (21/5/2021).

Agung menjelaskan, oknum ASN Rutan Kelas I Medan itu, melaksanakan kegiatan tersebut di luar Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.

"Menurut informasi dari teman-teman Polda, oknum ASN tersebut, melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan (Kepala Rumah Tahanan) dan kami," jelasnya. 

Ia membeberkan, oknum ASN berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan. 

"Jabatan yang bersangkutan, sebagai Tim Kesehatan Rutan Kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.

Meski demikian, Agung menegaskan vaksin, tersebut bukan dijual untuk warga bianaan.

"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar Rutan, Lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara baru tahap petugasnya, itupun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," tegasnya. 

Selain itu, Agung menyebutkan, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Pihak Polda Sumatera Utara. 

"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum yang dilaksanakan pihak Polda Sumut," sebutnya. 

Karena itu, kata Agung, Kemenkimham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku, yakni PP 53 tahun 2010. 

"Kita akan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.