SIMALUNGUN - Dua pemuda asal Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan warga ke Pos Pengamanan (Pam) V Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/5/2021). Pasalnya, keduanya, JG alias Jonatan (24) dan MG alias Marbaisak (23) diamankan, karena diduga pengedar uang palsu. 

Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-Butar ketika dikonfirmasi GoSumut mengatakan, kedua pelaku setelah diamankan warga langsung diserahkan ke Polsek Parapat. 

"Sudah kita serahkan ke Polsek Parapat tadi melalui Kanit Reskrim. Dan memang sebelumnya kedua pelaku diserahkan oleh warga ke pos Pam setelah itu kita langsung menghubungi Polsek Parapat," terang AKP Nelson Butar-Butar. 

Nelson menerangkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 4614 TRK berhenti di sebuah warung milik korban Mersi Sinaga (37) untuk membeli rokok. 

"Jadi kedainya si korban ini berada di Simpang Aek Nauli, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Pada saat itu keduanya membeli 7 bungkus rokok Surya 12 dengan menggunakan uang palsu, setelah mendapatkan rokoknya tersebut kedua pelaku langsung pergi begitu saja," tuturnya. 

Hanya saja, korban sadar uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu, sehingga korban dan seorang saksi Jersison Simangunsong (37) langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di Nagori Pondok Buluh. 

"Dari kedua pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 114 lembar pecahan Rp 10.000 uang palsu, 5 lembar pecahan Rp 20.000 uang palsu, 4 lembar pecahan Rp 5.000 uang palsu, 7 bungkus rokok Surya 12,  dan 1 buah tas ransel," ungkapnya. 

Pihaknya, juga mengamankan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih B 4614 TRK dan 1 unit HP merek Real MC. Kini keduanya, telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.