JAKARTA - Buruh mengancam memboikot PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Mereka mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret lagi. Itu dilakukan sebagai buntut atas tindakan Indomaret yang mempolisikan seorang karyawan mereka yang menuntut pembayaran THR dari perusahaan pada Lebaran 2020 lalu.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menilai tindakan Indomaret itu tak seharusnya dilakukan. Pasalnya, kasus yang terjadi pada karyawan bernama Anwar Bessy itu terlalu kecil; merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

Perusakan yang mengakibatkan gypsum bolong 20cm-25 cm itu katanya juga terjadi secara spontan karena tuntutan pembayaran THR belum dipenuhi.

"Ini ada apa. Kasus yang sangat kecil sampai ke pengadilan. Kenapa THR yang tidak dibayar 100 persen tidak ada tindakan ke manajemen, tapi pengurus yang memperjuangkan haknya dipidanakan," ujar Riden dalam konferensi pers, Minggu (17/5).

Laporan itu sudah masuk ke dalam proses persidangan. Berdasarkan catatan Riden, persidangan sudah dilakukan dua kali sejak manajemen Indomaret melaporkan Anwar.

"Dan besok 18 Mei 2021, Selasa, sidang ketiga. Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI," ucap Riden.

Ia mengaku heran karena kasus sekecil ini harus sampai pengadilan. Sementara, belum ada penindakan terhadap manajemen Indomaret yang tidak membayar THR secara penuh kepada karyawan pada 2020.

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, kami instruksikan untuk boikot semua produk Indomaret," pungkas Riden.

Sementara itu Indomaret melalui Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menyatakan tak akan mengendurkan langkah untuk memidanakan karyawan mereka.

"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," jelas Wiwiek.

Wiwiek juga membantah perusahaan nunggak bayar THR karyawan.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya, termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucap Wiwiek.*