MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3 kabupaten siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).


Kesiapan tersebut dilakukan untuk menghadapi permohonan PHP pascapemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Mandailaing Natal (Madina).

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut Herdi Munte menjawab saat GoSumut, Senin (10/5/2021).

Pimpinan Bawaslu itu mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama Kordiv Hukum, Data dan Informasi (Datin) Henry Sitinjak sedang melakukan supervisi ke Bawaslu Labuhanbatu guna memastikan kesiapan melengkapi berkas pembuktian untuk memberi keterangan dalam sidang yang bakal di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 19 Mei 2021 mendatang.

"Pada tanggal 19 nanti akan digelar sidang pendahuluan. Pada sidang nanti, bawaslu akan memberikan keterangan secara tertulis. Berdasarkan supervisi yang kami lakukan saat ini, seluruh bukti-bukti hasil pengawasan melekat dari setiap tingkatan sudah dipersiapkan. Sehingga untuk kesiapan, saya rasa bawaslu daerah sudah siap menghadapi persidangan di MK tersebut," ujar Herdi.

Selain ke MK, lanjut Herdi menjelaskan, pemohon yakni atasnama Andi Suhaimi juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu Labuhanbatu.

Sedangkan untuk Madina dan Labusel, pelapor lain tidak ada melapor ke bawaslu setempat, hanya ke MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Perlu diketahui, selain ke MK, pemohon juga melapor ke Bawaslu Labuhanbatu. Yang dilaporkan adalah SK penetapan hasil penghitungan suara pasca PSU. Namun oleh Bawaslu Labuhanbatu, sudah dikeluarkan keputusan yang pada intinya permohonan sengketa terhadap objek hukum tersebut tidak dapat diterima. Alasanya di dalam Perbawaslu diatur bahwa sengketa SK penetapan bukan ranah bawaslu untuk mengadili," jelasnya.

Untuk permohonan di MK sendiri, Herdi menyebut bahwa pemohon Andi Suhaimi melalui kuasa hukumnya yakni Prof Yusril Ihza Mahendra mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan PSU di kabupaten tersebut.

"Mereka mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran. Sedangkan petugas kitakan sudah menjalankan tupoksinya. Setiap tahapan kita awasi, melekat. Kemudian setiap ada permasalahan disetiap tingkat, misalnya tempat pemungutan suara berjenjang ke kecamatan dan kabupaten, itu diawas. Dan keberatan-keberatan yang ada, itu diselesaikan. Dan para saksi-saksi para calon itupun ada di PSU. Jadi sudah sesuai tupoksi pengawasan melekat," sebutnya.

Senada dengan Herdi, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pihaknya membenarkan bahwa per hari ini, Senin 10 Mei 2021, jajaran di 3 KPU tersebut telah menerima secara resmi dari MK panggilan sidang untuk hadir pada 19 Mei 2021.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk dipersiapkan di persidangan tersebut.

"Saat ini kita sedang mempelajari isi permohonan pemohon. Apa yang dimohonkan pemohon, itu yang kita siapkan jawaban dan bukti-buktinya," terangnya.

Seperti diketahui, pascapelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal Sumut yakni Labuhanbatu, Labusel dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera dan Banjarmasin.

Hal itu tertuang didalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Permohonan Sengketa PHPKada yang diterbitkan Panitera Mahkamah Konstitusi RI Muhidin SH MHum yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Ilham Saputra S.IP dengan nomor :222/HP. 00.01/05/2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021.