MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil mengukapndan menangkap pelaku kasus narkotika jenis ganja.

Pelaku adalah FP alias Tian (22) warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada gosumut, Jumat (7/5/2021) menjelaskan bermula adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh petugas Polsek Medan Baru.

Dikatakannya, saat itu hari Sabtu (25/4/2021), petugas mendapat informasi bahwa di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sering terjadi transaksi narkoba.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," katanya.

Sambungnya, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu amplop kecil berisikan ganja yang sempat dibuang oleh pelaku," terangnya.

Lebih lanjut Iptu Irwansyah menerangkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya di Desa Namo Bintang seharga 20 ribu rupiah dan akan digunakannya sendiri.

"Kini pelaku sudah kita amankan ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.