PALAS - Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito bersama Wakil Bupati Padanglawas, H.Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Sekda Arpan Nasution meninjau pos penyekatan larangan mudik diperbatasan Provinsi Sumut dan Provinsi Riau.

Pos penyekatan ini di lokasi Desa Sei Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas dengan perbatasan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (6/5/2021) malam.

Hadir juga Waka Polres Kompol JW Sijabat, Pabung 0212/TS, Kapten Arh. M. Soleh Hasibuan, Kapos Lantas Ujung Batu Aiptu Kasija dan sejumlah Pimpinan OPD.

Wakil Bupati Palas, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu disela peninjauan mengatakan, penyekatan serentak akan dimulai 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

"Tidak ada toleransi bagi pemudik, tanpa terkecuali semua diminta untuk putar balik," tegas Wabup.

Kata Zarnawi, hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat Kabupaten Padanglawas agar tetap sehat dan terhindar dari Covid-19.

Penyekatan dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat kecamatan. Apabila ternyata sudah terlanjur ada pemudik yang sampai ke kampung halaman, mereka akan didatangi petugas untuk dilakukan test swab antigen.

Di tempat yang sama, Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan kepada semua pelintas dari luar daerah yang melewati wilayah Kabupaten Padanglawas.

Di pos penyekatan juga disediakan petugas kesehatan untuk melakukan tes swab bagi mereka yang melintas.

Kapolres meminta, kepada seluruh masyarakat yang akan mudik, untuk menunda dulu sampai pandemi Covid-19 ini mereda karena kondisi saat ini masih pandemi.

"Silaturahmi dengan keluarga untuk sementara bisa dilakukan melalui alat telekomunikasi atau handphone video call," tandasnya.