SIMALUNGUN - Seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan  Mesir kedapatan membawa ganja saat melintasi pos pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Simalungun-Batubara. Pria berinisial MEEKI (26), diketahui membawa narkotika jenis ganja sebanyak 31 paket dengan berat bruto 63 gram yang sengaja dibeli dari Kota Medan untuk dipakainya sendiri. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi GoSumut, mengatakan awalnya para personil gabungan dari unsur Polres Simalungun dan Polsek, beserta TNI AD, Denpom 1/1 Siantar, melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pospam penyekatan Perlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar. 

"Namun sekitar pukul 17.30 Wib, personil gabungan memberhentikan bus KUPJ untuk melakukan pemeriksaan para penumpang. Disitu personil mendapati seorang pria mengaku sebagai WNA tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti passport dan visa," ucap AKP Adi Haryono melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib. 

Lantaran diketahui pelaku MEKKI tidak membawa pasport maupun visa, selanjutnya MEKKI dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. Sesampainya di kantor Imigrasi, personil Sat Narkoba Polres Siantar dengan Polsek Serbelawan serta pegawai kantor Imigrasi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. 

"Saat kita periksa tepatnya di dalam koper pelaku, kita menemukan 1 plastik kresek yang di dalamnya berisi 31 bungkus plastik kecil berisi ganja dan 1 bungkus kertas tiktak," ujarnya. 

Lanjutnya, saat diintrogasi, pelaku mengaku kepada barang haram tersebut baru dibelinya tiga hari sebelumnya dengan harga Rp 100 ribu di Kota Medan dan akan digunakan sendiri.