TEBINGTINGGI - Larangan mudik lebaran 1442 H tanggal 6 Mei 2021 di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tebingtinggi mulai diberlakukan, Kamis(6/5/2021).

Kapolres Tebingtinggi Agus Sugiyarso mengatakan, pihaknya membuat pos penjagaan arus mudik lebaran di empat kawasan pintu masuk kota itu.

Yaitu pos jaga di kawasan Terminal Bandar Jalan Kol Yos Sudarso dan pos jaga arus mudik di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, pos jaga di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol Kecamatan Rambutan dan pos jaga di Desa Binjai  Sergai.

Agus menambahkan, Posko antisipasi mobilisasi massa arus mudik via Transportasi Moda di dua kawasan itu dijaga polisi dibantu personil Dinas Perhubungan serta petugas Satpol PP Pemda setempat.

Agus Sugiyarso juga meninjau lokasi siaga didampingi Kabag Ops Kompol Burju Siahaan dan Ipda R Siahaan S Th serta Tim Urkes Polres Nurheppy.

"Kita beri vitamin dan face shield kepada petugas PAM," ucap Agus Sugiyarso.