TOBA - Pembangunan reklamasi tepian Danau Toba di Pardede Pasir lingkungan 1 Kelurahan Perdede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dituding melanggar hukum dan undang-undang.

Hal ini sesuai dengan surat teguran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menghentian pelaksanaan pembangunan reklamasi yang dilakukan pengusaha Pautan Simanjuntak yakni Surat Teguran I Nomor: 503/201/DPMPPTSP/2021 tanggal 18/02/2021, surat teguran ke II Nomor : 503/201/DPMPPTSP/2021 dan surat teguran ke III Nomor 503/357/DPMPPTSP/2021.

Berdasarkan surat tersebut, ditegaskan penimbunan tepian Danau Toba di Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige tanpa izin dari instansi berwenang dan telah melanggaran Kepres Nomor 32 Tahun 1990, Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang: Garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dan Perda Prov.Sumut Nomor 1 Tahun 1990 tentang penataan Kawasan Danau Toba.

Selanjutnya ditegaskan kepada pengusaha untuk menghentikan kegiatan penimbunan dan mengembalikan posisi Danau seperti semula.

Sekaitan permasalahan reklamasi tepian Danau Toba di Pardede Pasir lingkungan 1 Kelurahan Perdede Onan Kecamatan Balige tersebut Dinas PUPR Kabupaten Toba juga menyurati Pautan Simanjuntak dengan Surat Nomor: 600/392/PUPR/TR/2021 Perihal : pemanfaatan pola ruang RTRW Kabupaten Toba Samosir menegaskan supaya Pautan Simanjuntak mengembalikan bentang alam pinggiran Danau Toba ke kondisi awal.

Demikian halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menerbitkan surat teguran I kepada Pautan Simanjuntak Nomor: 660/131/P3K/DLH/2021 meminta Pautan Simanjuntak supaya menghentikan sementara kegiatan penimbunan Danau tersebut sebelum mendapat izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba meminta penghentian sementara berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kabupaten Toba Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ijin lingkungan, surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SE.6/MENLHK/PHLHK/GKM.0/6/2020.

Menyikapi keluhan warga Pardede Pasir lingkungan 1 Kelurahan Perdede Onan Kecamatan Balige, DPRD Kabupaten Toba melalui Surat Nomor: 171/382/DPRD/2021 tanggal 12 April 2021 perihal: Tindak lanjut rekomendasi Komisi B DP4D Kabupaten Toba menyurati Bupati Kabupaten Toba.

Surat DPRD Kabupaten Toba yang ditanda tangani Ketua DPRD Efendi SP Napitupulu, SE menyampaikan kepada Bupati bahwa oknum pengusaha yang melakukan pembangunan reklamasi Pautan Simanjuntak, oleh Dinas terkait telah melayangkan surat teguran sampai 3 kali dan tidak diindahkan.

Oleh karenannya DPRD Kabupaten Toba meminta Bupati Kabupaten Toba untuk menindak lanjuti Rekomendasi Komisis B DPRD Kabupaten Toba dengan segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun semua surat teguran untuk permintaan penghentian sementara yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Toba melalui instasi yang terkait tidak digubris atau tidak diindahkan oleh sang pengusaha dan tetap melaksanakan dan melanjutkan pelaksanaan pembangunannya.

Fredika Napitupulu mewakili warga Balige dan Lomo Napitupulu mewakili warga Pardede Pasir lokasi reklamasi bersama Ketua Aliansi Toba Melawan (ATM) DPD Kabupaten Toba, Frits Siahaan dan Ketua Organisasi Masyarakat POSPERA DPD Kabupaten Toba, Jefri Siahaan kepada GoSumut, menyatakan tidak digubrisnya surat teguran untuk penghentian pelaksanaan pembangunan reklamasi tepian Danau Toba warga Pardede Pasir lingkungan 1 Kelurahan Perdede Onan Kecamatan Balige, pihaknya akan menggelar aksi.

Hal tersebut untuk menuntut dan mendesak pemerintah Kabupaten Toba untuk bertindak tegas menertibkan pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai perturan dan perundang undangan.

Untuk aksi ini, diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan dan permohonan melakukan aksi Damai ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Toba kepada Polres Toba, Senin (3/5/2021) diterima Kasat Intelkam Polres Toba AKP.Antoni Rajagukguk.

Sesuai surat pemberitahuan sebut Fredika kepada Polres Toba seyogianya aksi akan digelar, Jumat (7/5/2021). Namun Kasat Intel, menyatakan disaat pandemi saat ini tidak dibenarkan melakukan berbagai kegiatan atau aksi apapun yang mengundang dan menciptakan keramaian mengingat saat ini Pemerintah mengeluarkan larangan berkerumun dan kegiatan menciptakan keramaian, bahkan saat ini jelang Lebaran idul Fitri 1442 H (2021) diterbitkan larangan Mudik guna mengindari penyebaran wabah Covid-19. Sehingga rencana aksi diminta ditunda, menunggu situasi kondusif.