MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa Halim Wijaya di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/5/2021).

Hal itu terjadi setelah terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono. Mendengar putusan vonis bebas yang dibacakan Hakim Ketua Mery Dona, Halim tampak menitikkan air mata.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa kepadanya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Usai membacakan vonis, hakim pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina terhadap putusan itu.

Kemudian, Jaksa yang sebelumnya menuntut Halim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, mengatakan akan mengajukan kasasi.

Sementara itu, ditemui usai sidang Halim dengan mata berkaca-kaca, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dikatakannya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya.

"Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia. Tapi kami yang dijadikan korban," kata Halim.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya itu, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di salah satu hotel dikawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjungmorawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

"Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska," kata Jaksa.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser pelat BK 1000 GI hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.

Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp4.022.650.000.