PADANGSIDIMPUAN -  Polres Kota Padangsidimpuan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) melakukan penyekatan kendaraan yang masuk ke wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, sebagai upaya antisipasi dan mencegah arus mudik 2021. Upaya penyekatan tersebut dilakukan dengan mendirikan Pos Terpadu (check point) di tiga lokasi diantaranya Pos Terpadu Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Pos Terpadu Batunadua Jalan Baru simpang by Pass, Kecamatan Padangsidimpuan Batundua, Pos Terpadu Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Hal itu disampaikan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH kepada wartawan.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penyekatan di tiga pos tersebut, petugas dari berbagai instansi dilibatkan untuk melakukan pengamanan terpadu. Serta pemeriksaan protokol kesehatan (prokes), dan rapid test bagi pengendara dan pemeriksaan plat nomor dari luar daerah, khususnya kendaraan angkutan umum dari propinsi lain.

“Terhitung 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, seluruh kendaraan dari luar daerah yang masuk Kota Padangsidimpuan akan kita periksa jika terindikasi pemudik lebaran Idulfitri 1442 H, maka akan kita arahkan untuk putar balik. Jika pengemudi kendaraan tetap memaksa, maka pemudik ini akan dikarantina,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di tiga pos penyekatan tersebut, ada sejumlah personel gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan unsur muspida yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan larangan mudik seluruh kendaraan pribadi atau angkutan umum jika ditemukan, maka kendaraan itu akan diarahkan untuk putar balik.

“Untuk itu, kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini mengingat makin meningkatnya pasien yang tertular Covid -19,” pungkasnya.