DELI SERDANG - Sedang menunggu konsumen, 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu disergap aparat kepolisian pada Senin (3/5/2021) kemarin.


Kedua pelaku itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di Gang Pekong Ujung, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing MZ (33) warga Gang Aman, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Morawa, dan RT alias Rudi (52) penduduk Gang Pembangunan, Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, benar. Dari tangan dua penyalahgunaan narkoba, kita amankan plastik berisi sabu dan uang tunai berjumlah Rp.110.000," ujar Sawangin, Rabu (5/5/2021).

Sawangin menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di dalam Gang Pekong Ujung kerap terjadi penjualan sabu.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata Informasi benar, ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dimaksud," terang mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, lanjut Sawangin Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua pria.

"Saat penggeledahan, ditemukan sabu dari tangan pelaku Muhammad Zainuddin. Begitu juga didapatkan uang terhadap temannya, Rudi Tanjung," sambungnya.

Usai diamankan, sebut Sawangin keduanya dilakukan interogasi lebih dalam untuk mengetahui dari mana barang haram didapatkannya.

"Hasil interogasi, sabu-sabu didapati dari bandar bernama Kiyer, yang melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan untuk ditanggkap," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.

Guna penanganan lebih lanjut, kata Sawangin kedua pelaku diserahkan ke Polresta Deli Serdang.

"Mereka diserahkan ke Satreskoba guna proses penanganan kasusnya," pungkasnya.