SULBAR - Salah satu buronan dari 15 terpidana kasus korupsi Rp 41 miliar BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), Senin malam (3/4/2021).


Buronan tersebut bernama Abidin Bin Senang Hati, ia merupakan buronan yang ke 13 yang telah ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar.

Dibawah pimpinan Kajati Sulbar, Johny Manurung SH MH, Tim Tabur berhasil menangkap terpidana di rumahnya yang berada di Dusun Nunu, Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Saat dikonfirmasi GoSumut.com melalaui pesan WhatsApp, Kajati Sulbar, Johny Manurung mengatakan terpidana Korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan Kejaksaan. Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13 dari 15 terpidana.

"Penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur," terangnya.

Tak bisa melarikan diri lagi, dengan cepat dan sigap, Tim Tabur kali ini berhasil menangkap terpidana Abidin. Saat ditangkap di rumahnya, Abidin tampak koperatif tanpa perlawanan.

"Saat kami jemput dan tangkap, terpidana Abidin koperatif. Terpidana pasrah dan menyerahkan diri ke kami," kata Jhony Manurung.

Putra kelahiran Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara itu menyampaikan, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu.

Sambungnya, kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar. Berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara.

Lebih lanjut disampaikannya, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kini terpidana sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Selain Kajati Sulbar, Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi yang berada di Desa Saru’du, juga didampingi Asisten Intelijen, Irvan Samosir, Kasipenkum, Amiruddin, Kasi C, Mustar, Staf Intilejen, Dicky, Kejari Pasangkayu, Muchin dan Kasi Intel, Muh Zaki Mubarak.