JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) PNS 2021 tak dibayarkan secara penuh oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.


Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Kemudian kondisi pandemi COVID-19 juga membuat pemerintah menekan anggaran APBN tahun ini.

"Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah pada penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa pos dalam rangka pemulihan ekonomi nasional menurutnya banyak yang belum dianggarkan tahun lalu dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan.

"Beberapa pos yang belum dianggarkan dan harus dianggarkan memaksa pemerintah melakukan berbagai perubahan, yaitu program Prakerja yang tadi saya sampaikan tadinya Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan di tahun 2021 ini yang tadinya belum ada anggarannya," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS 2021 untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun, lalu untuk anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun. Terakhir, untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

"Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2021 penyalurannya dilakukan pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.

Akibatnya muncul sebuah petisi online di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'

Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

Intinya petisi itu dibuat karena keberatan bahwa THR ASN diberikan hanya sebesar gaji pokok saja. Mereka meminta agar THR ASN juga memasukkan unsur tunjangan kinerja (tukin) seperti di 2019.