MEDAN - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan jengkol merupakan satu dari 10 komoditas penyumbang inflasi di Sumut.


Sedangkan komoditas lainnya, daging sapi, bensin, cabai merah, emas perhiasan, minyak goreng, cumi-cumi, pepaya, bawang putih dan angkutan udara.

BPS pun mencatat, pada April 2021 terjadi inflasi di Sumut sebesar 0,08 persen.

Inflasi ini diperoleh dari seluruh kota Indeks Harga Konsumen (IHK) yang ada di Sumut yaitu Sibolga sebesar 0,35 persen, Pematangsiantar sebesar 0,05 persen, Medan sebesar 0,04 persen, Padang Sidimpuan sebesar 0,61 persen
dan Gunung Sitoli sebesar 0,59 persen.

"Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumut pada April 2021 terjadi inflasi 0,08 persen," kata Koordinator Fungsi Statistik Distributor BPS Sumut, Dinar Butar-Butar, Senin (3/5/2021).

Di Kota Medan, tercatat inflasi 0,04 persen atau terjadi peningkatan IHK dari 104,18 pada Maret 2021 menjadi 104,22 di April 2021.

Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,22 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,12 persen.

Selain itu, lanjut dijelaskannya, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, transportasi sebesar 0,81 persen, informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.

Kemudian kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,13 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,02 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,70 persen.

"Sedangkan kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau deflasi 0,34 persen," jelasnya.

Dua kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga serta kelompok pendidikan.

Ditambahkannya, dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 17 kota tercatat inflasi.

"Inflasi tertinggi di Padangsidimpuan sebesar 0,61 persen dengan IHK sebesar
107,23 dan terendah di Medan sebesar 0,04 persen dengan IHK sebesar 104,22," ungkapnya.

Sementara deflasi tertinggi di Tanjung Pinang sebesar 0,36 persen dengan IHK sebesar 103,95 dan terendah di Tanjung Pandan sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 107,83.