MEDAN - Aliran dana tersangka dugaan alat tes swab daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) ditelusuri polisi.

Sebab, tersangka PM (45) selaku Bisnis Manajer Kimia Farma, Jalan Kartini Medan itu disebut-sebut memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di kawasan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Terkait dengan hal itukan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami aliran dananya. Sumber dananya dari mana," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Hadi Wahyudi, jika nantinya sumber dana yang sedang dibangun itu berasal dari tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan rumah itu disita.

"Kalau memang sumber dana itu berasal dari apa yang diduga tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan jadi barang yang disita," jelas orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini.

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas di KNIA.

Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan lima tersangka kasus tes antigen bekas di Bandara KNIA.

Penetapan lima tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN setelah penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tegas Kapolda Sumut dalam siaran persnya pada hari Kamis, (29/4/2021) pekan lalu.