SIANTAR - Mencuri sebanyak 3 tin rokok, Dedek Pauji alias Ojik (26) diringkus personil unit Reskrim Polsek Martoba dari kediamannya di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (2/4/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

Diketahui pelaku mencuri 3 tin rokok yang terdiri dari 2 tin rokok Sampoerna dan 1 tin rokok Sampoerna hijau dari salah satu gudang kios milik, Cosman Sidauruk (38) di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

"Pelaku Ojik melakukan pencurian itu sendiri (tunggal), selain 3 tin rokok pelaku juga mengambil satu slop rokok Marlboro dan rokok Marlboro itu telah dijualnya," ucap Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud.

Menurut Amir, aksi pelaku saat mencuri di dalam gudang kios milik korban terekam kamera pengintai (CCTV). sehingga petugas kepolisian dapat dengan mudah melacak keberadaan pelaku.

"Namun saat kita cek CCTV, dari hasil rekaman itu setelah pelaku mengambil barang curian (Rokok) pelaku langsung melarikan diri. Pelaku ini berhasil kita tangkap dikediamannya dengan barang bukti 3 tin rokok Sampoerna," terangnya.

Lanjutnya, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.100, sedangkan untuk pelaku sudah kita proses secara hukum yang berlaku, pelaku juga kita kenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.