JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending).


Dalam RPOJK yang baru ini, terdapat beberapa poin baru. Berdasarkan bahan paparan yang diterima detikcom, beberapa poin penting yang terdapat dalam rancangan POJK mengenai fintech lending adalah penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan. Peningkatan syarat modal disetor minimal Rp 10 miliar. Ketentuan persyaratan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar dalam 3 tahun. Adanya fit and proper test pengurus dan PSP.

Selanjutnya, kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa. Penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL. Menambah ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.

Namun terkait dengan batas pemberian pinjaman, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan untuk batas maksimum total pemberian pinjaman dana tetap sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa permintaan batasan Rp 2 miliar ditingkatkan, batasan Rp 2 miliar tetap," kata Tris dalam media gathering, Sabtu (1/5/2021).

Tidak diubahnya batasan pemberian pinjaman kepada nasabah, dikatakan Tris karena misi dari penyelenggara fintech adalah menjembatani masyarakat yang belum terakses perbankan.

Bagi masyarakat yang sudah terakses oleh bank, dikatakan Tris seharusnya bisa mengajukan pinjaman lebih dari Rp 2 miliar ke pihak perbankan.

"Di situ kita lakukan peraturan baru ada yang namanya kemitraan dengan perbankan, jadi kebutuhannya terpenuhi," ungkapnya.