JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada seluruh maskapai untuk mengembalikan dana penumpang 100% bagi yang memilih refund terdampak pelarangan mudik. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menetapkan larangan mudik lebaran. Tahun ini, periode larangan mudik berlangsung dari tanggal 6-17 Mei 2021. "Apabila dilakukan refund, airlines wajib mengembalikan sesuai harga yang dibeli tanpa pemotongan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam diskusi dengan media, Kamis (29/4/2021).

Selain refund, sambung Novie, permintaan penumpang terkait reschedule, hingga reroute selama periode itu juga wajib dipenuhi oleh maskapai.

"Dengan adanya peniadaan untuk angkutan mudik, jadi untuk masyarakat yang ingin melakukan rerouting, mau melakukan rescheduling atau refund ini dijamin tidak ada dikenakan biaya untuk tanggal-tanggal tersebut khususnya tanggal 6-17 Mei," tegasnya.

Sedangkan, untuk masyarakat yang memang ada kepentingan di luar mudik terutama perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik, bisa tetap melanjutkan perjalanannya.

"Apabila ada yang tidak sesuai mohon bisa diadukan ke otoritas atau ke kantor kami khususnya ke direktorat angkutan udara yang mengawasi tentang hal tersebut," imbuhnya.

Adapun perjalanan yang dikecualikan meliputi:

1. Perjalanan bagi yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat