JAKARTA - Polisi mengungkap eks Business Manager Kimia Farma, PM, dan empat bawahannya telah memulai tes antigen pakai alat bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020. Ada ratusan orang yang jadi korban tiap hari.


"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport," ucap Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4/2021).

Panca mengatakan setidaknya ada 250 orang dalam satu hari yang menjalani tes antigen di laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban tes antigen bekas tiap harinya.

"Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang lebih 100 sampai 150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, maka kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100 udah 9 ribu orang," ujar Panca.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45), mantan Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan Pekerja bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan mantan Pekerja bagian Admin hasil Swab, R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).