JAKARTA - Berbeda dengan tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (30/4/2021), penyaluran THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan penyaluran THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara meskipun dalam situasi pandemi.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, menteri atau pejabat setingkat, hingga para Dubes LBBP.

Dalam pasal 11 aturan tersebut, disebutkan THR akan disalurkan paling cepat H-10 sebelum perayaan Idul Fitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan akan disalurkan setelah hari raya.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada Juni mendatang. Dengan ketentuan yang sama, apabila belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni.