SIANTAR - Sepasang suami istri (Pasutri) dan temannya berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Diketahui pasutri tersebut bernama Riki (28) dan Sinta (28), warga Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur, sedangkan temannya bernama Lando (38) warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat.

Informasi yang dihimpun bahwa kedua sepasang suami istri itu merupakan residivis kasus jambret dan keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen.

"Jadi ketiganya kita tangkap dikediaman sepasang suami istri (Riki dan Sinta) itu. Hanya saja yang pertama kita tangkap itu Riki dan Lando yang pada saat itu berada di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan Sinta berada di kamar sehingga ketiganya langsung kita amankan," ucap Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, personil mendapati barang bukti berupa 1 buah sendok terbuat dari pipet terletak di depan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.52 gram.

Kemudian dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah mancis, lalu dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis ganja dengan bruto 1,55 gram.

"Selanjutnya saat kita periksa tersangka Lando, kita menemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 100.000, lalu dari Riki ditemukan 1 unit HP, dan dari kantong celana depan sebelah kanan Sinta kita temukan 2 buah plastik klip kosong," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah barang bukti kita amankan, ketiganya langsung kita bawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.