MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah HA alias Hendri (36) yang bekerja sebagai sopir warga Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada Gosumut, Kamis (29/4/2021) mengatakan, Hendri ditangkap di Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai pada Jumat (16/4/2021).

"Kita mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya.

Sesampainya di TKP, petugas melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, petugas mendekatinya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Setelah dilakukan penangkapan, sambungnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas juga sempat melihat pelaku membuang benda bungkusan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sebungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya di Jalan Jermal 15 seharga 50 ribu rupiah dan akan digunakannya sendiri.

"Berdasarkan hal tersebut, petugas menggiring pelaku ke Mapolsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.