SERGAI - Polres Serdang Bedagai kembali menggerebek lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 18.30.


Meski tidak mendapatkan para pemain, namun petugas menyita barang bukti 2 unit mesin judi jenis tembak ikan dan 7 unit mesin judi jackpot.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, KBO Intelkam Iptu T Sihombing, Kasat Reskrim Iptu Denny Setiawan Lubis dan seluruh personel Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang AKBP Robin Simatupang, Kamis (29/4/2021) membenarkan adanya penggerebekan lokasi perjudian di wilayah kecamatan Sei Bamban.

"Iya benar, sebanyak 9 buah terdiri 2 unit mesin judi jenis tembak ikan
dan 7 unit mesin judi jenis jackpot di lokasi di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, Sergai sudah kita amankan," ucap Kapolres Sergai.

Menurut Kapolres, kegiatan tersebut menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas ilegal tersebut. "Kemudian saya bersama tim gabungan Polres Sergai berangkat menuju lokasi untuk melakukan penertiban judi ikan yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. Setiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas yang sedang bermain, namun mesin judi tembak ikan dan judi jackpot kita angkut," terangnya.