GUSIT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menilai pengelolaan pemerintahan daerah yang ada di 4 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Kota se-Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, masih relatif buruk dan mengecewakan. Penilaian ini disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, saat bertemu para kepala daerah se-Kepulauan Nias dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Rabu (28/04/2021).

“Skor MCP semua pemda se-Kepulauan Nias tidak ada perubahan, bahkan relatif menurun dari 2019 ke 2020. Nilai MCP pemda se-Kepulauan Nias sangat rendah, bahkan di Kabupaten Nias Selatan baru sekitar 32 persen. Saya harap tahun ini harus meningkat. Target kita tahun 2021 nilai MCP minimal 80 persen,” tegas Didik.

Evaluasi KPK, kata Didik, didasarkan kepada skor rata-rata yang terangkum dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), di mana MCP mencakup 8 (delapan) fokus area, yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

Skor tertinggi MCP adalah 100 persen dan terendah nol persen. Berdasarkan aplikasi MCP di tahun 2020, skor MCP Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berturut-turut adalah 56 persen, 53,85 persen, 32,89 persen, 39 persen, dan 28,03 persen.

Di samping itu, skor MCP di tahun 2019 dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berturut-turut adalah 56,75 persen, 45 persen, 30 persen, 28,15 persen, dan 23 persen.

Sementara itu, saat membuka pertemuan, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh KPK, dengan harapan kerja sama dengan KPK bisa membenahi pengelolaan pemerintahan daerah se-Kepulauan Nias.

"Mewakili seluruh pemda di Kepulauan Nias, menjadi sukacita bagi kami bahwa KPK dapat hadir di Pulau Nias. Pemerintah Kota Gunungsitoli menyambut baik kedatangan KPK, karena program ini dapat mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi," ucapnya.

"Kami menyadari bahwa nilai pencapaian MCP kami masih belum menunjukkan hasil maksimal. Oleh sebab itu, harapan kami dengan kehadiran KPK dapat mendorong semua pemda se-Pulau Nias untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,” tutur Sowa’a.

Selanjutnya, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi, yang tak sempat hadir dan menitipkan sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, mengharapkan semua pemda se-Kepulauan Nias dapat menaikkan skor MCPnya.

“Pemerintah Provinsi Sumut mendukung penuh pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Nias. Pada tahun 2021 ini KPK telah menargetkan pencapaian MCP minimal sebesar 80 persen," katanya.

Hal ini harus menjadi perhatian serius di seluruh wilayah di Provinsi Sumut, khususnya dalam hal ini semua pemda se-Kepulauan Nias. Skor MCP pemda se-Kepulauan Nias masih di bawah 60 persen. Semoga di masa mendatang skor ini bisa meningkat di atas 80 persen.