SERGAI - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang bersama Tim Satreskrim menggerebrek lokasi judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/4/2021).

Hasil penggrebekan, Polres Sergai berhasil menyita barang bukti 5 buah judi tembak ikan bersama pemilik dan 5 pemain langsung digelandang ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (27/4/2021) membenarkan adanya penggrebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

"Iya benar, lokasi perjudian di sebuah rumah warga yang berlokasi Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai sudah kita amankan 5 buah judi Tembak ikan bersama pemilik dan 5 pemain," ucap Kapolres Sergai.

Menurut Kapolres, awalnya polisi sempat terkecoh dengan info telah tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut. Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut yang diduga milik rumah inisial NS (35), selanjutnya polisi turut memastikan beradaan lokasi tersebut.
"Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa
5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah langsung kita diamankan ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

Di kesempatan itu, AKBP Robin langsung menyampaikan bahwa pihaknya sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika.

"Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga," tegas Kapolres.