JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku telah mereset ponsel miliknya saat diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Ia diduga menerima uang Rp1,3 miliar.

"Enggak, enggak [direset oleh Propam Polri]. Saya [yang men-set ulang]," kata Stepanus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4).

Stepanus tidak menuturkan secara detail alasannya mereset HP tersebut. Ia hanya menyampaikan dirinya ketika itu hanya menyerahkan diri ke Propam Polri.

"Saya menyerahkan diri," ujarnya.

Stepanus mengakui bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Namun, ia membantah membahas perkara dalam pertemuan tersebut.

"[Pertemuan] setengah jam," katanya.

Stepanus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M. Syahrial. Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.

Sumber uang ratusan juta rupiah itu belum diungkap KPK sampai saat ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Selain proses hukum pidana, lembaga antirasuah membawa kasus ini ke ranah etik Dewan Pengawas KPK.

Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.