JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial.

Azis diadukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, Senin (26/4/2021).

"Iya sekitar jam 11.00 Wib," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menyatakan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, Azis telah melanggar kode etik dalam hal ini.

"Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

"Ini sudah melanggar kalau menurut kami, sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," imbuh Kurniawan.

Kurniawan berharap laporan LP3HI terhadap Azis diproses oleh MKD DPR RI. Ia meminta MKD DPR memeriksa Azis.

Azis sejauh ini belum bicara banyak soal kasus yang menyeret namanya ini. Azis hanya merespons secara singkat pertanyaan CNNIndonesia.com soal keterlibatan dirinya dalam kasus suap yang melibatkan Stepanus dan Syahrial.

"Bismillah, Al Fatihah," kata Azis kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4).

Belum diketahui maksud dari pernyataan Waketum DPP Partai Golkar tersebut. Pesan lanjutan CNNIndonesia.com belum dibalas hingga berita ini ditulis.

KPK sendiri menyatakan segera memeriksa Azis dalam kasus ini.

"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).