MEDAN- Belasan pelaku usaha parfum berkonsultasi terkait persoalan merek dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Sumatera Utara. Langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan izin usaha agar mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam mengelola bisnisnya.

Sebagaimana diketahui belum lama ini sejumlah pelaku usaha parfum di Deliserdang resah, karena disweeping oknum polisi. Mereka yang ditemukan tidak memiliki izin edar dalam memasarkan produknya, ditangkap dan diamankan. Sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin resah.

Kondisi yang semakin membuat tidak nyaman, sejumlah pelaku usaha yang 'diincar' tersebut, juga masih terbilang baru merintis bisnisnya dengan modal yang terbatas pula. Disisi lain, untuk mendapatkan izin edar tersebut, salah satu syarat yang harus dilengkapi memiliki merek.

Para pelaku usaha yang berkonsultasi ini dipimpin Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman dan diterima Kabid Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara, Flora Nainggolan didampingi Kasubdid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, Senin (26/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Flora Nainggolan berterimakasih dengan kedatangan para pelaku usaha yang berkonsultasi mengenai kekayaan intektual bertepatan pada hari kekayaan intelektual sedunia.

"Dan kita tidak saling mengundang, berkonsultasi itu hal yang bagus. Kekayaan intelektual sendiri merupakan perlindungan hukum bagi hasil karya intelektual masyarakat, baik secara komunal atau personal. Kita sama-sama mengetahui bahwasanya pelaku usaha itu sendiri di dalam melakukan pendafataran kekayaan intelektual itu bahagian dari upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual. Dan kita juga memahami, bahwasanya perlindungan yang dilakukan seperti ini adalah salah satu upaya sebenarnya mendorong ekonomi kreatif," urainya.

Karenanya, sambung Flora pemerintah harus bisa mengambil celah, ataupun dapat beradaptasi dalam segala situasi. Apalagi situasi pandemi sekarang. Karenanya, salah satunya cara adalah duduk berdampingan untuk melindungi kekayaan intelektual itu sendiri dan memberikan pendampingan dan memandirikan masyarakat untuk dapat terlibat langsung didalamnya.

Dia menambahkan dalam hal pendaftaran merek, sebenarnya sangat sederhana. Sebab syarat yang diperlukan, hanya pelabelan, merek atau logo yang didaftarkan serta identitas (surat pernyataan dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk pembayaran PNPB atau pernyataan dari si pelaku usaha, jika dia benar dari binaan Dinas UMKM).

Dalam kesempatan yang sama, Flora mengaku kesadaraan pelaku usaha untuk memiliki merek saat ini sudah sangat baik. Dia pun mengaku bangga dengan para pelaku usaha. "Sangat bangga sekali, untuk Sumut sendiri tema yang diangkat dalam pelaksanan hari kekayaan intelektual ini, 'From local to global' bagaimana para pelaku usaha itu dapat mempersiapakan diri memandirikan untuk bersiap yaitu dari sisi lokal bisa bersaing di dunia internasional," ujarnya.

Sementara Berkat Elhan Harefa menambahkan setelah memperhatikan keluhan para pelaku usaha ini, hal pertama yang dilakukan harus duduk bersama. Kalau permasalahan menjadikan pelaku usaha tidak dapat maju, gara-gara BPOM atau syarat lainnya, sedangkan mereka sudah berusaha melindungi merek mereka dengan antusias, mau tidak mau, pemerintah harus turut berpartisipasi duduk bersama. Sehingga apa permasalahan dikalangan pelaku usaha khususnya UMKM dapat terselesaikan.

"Karena UMKM, merupakan pesan negara untuk mereka, untuk dapat mengelola, mengembangkan seluruh industri mereka, kreasi mereka dan seluruh perdagangan mereka, jadi kita dukung," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan mencoba memfasilitasi untuk duduk bersama dengan beberapa stakeholder terkait BPOM, SNI, Halal, Dinas Kesehatan.

"Kita duduk bersama, kalau kita bergerak sendiri mungkin kurang, mungkin dari beberapa lembaga organisais bisa ikut berperan serta, ambil andil memfasilitasi ini, tanpa dukungan masyarakat, kita juga pemerintah pasti timpang," pungkasnya.

Dia juga menambahkan dalam upaya mendapatkan kenyamanan berusaha, maka pelaku usaha harus mempersiapkan segala perizinan lebih dini. "Karena ke depan kita belum bisa melakukan perlindungan sebagaimana yang diharapkan sebelumnya," ujarnya seraya menambahkan merek ini memiliki nilai ekonomis.

Sementara Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan melalui konsutasi yang digelar ini diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi para pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi rasa khawatir dalam mengelola usahanya. Yang penting penuhi segala persyaratan perizinan kita agar lebih nyaman. Pelaku usaha juga diharapkan agar paham hukum, supaya tidak menjadi bulan-bulanan oknum nakal.

Sementara Hendro, Salah satu pelaku usaha parfum di Deli Serdang,menyebutkan kedatangannya ke Kemenkumham Wilayah Sumut ini untuk mendapatkan pencerahan dalam pengurusan merek. Sebab merek menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengelola dan mengembangkan bisnis parfumnya, jika ingin melengkapi perizinan lainnya, seperti izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).