PADANGSIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali razia pasangan bukan suami istri saat bermesraan di kamar hotel Padangsidimpuan pada Kamis 23 April 2021. “Hal ini menjadi peringatan untuk masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak gadis. Diharapkan bisa dijaga dan dipantau aktivitas anaknya. Jangan sampai anak putrinya melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” terang Plt Kasatpol PP Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe.

Usai razia di hotel, Satpol PP juga melakukan razia di Pondok Simarsayang, Jalan Baru. Pasangan yang bukan suami istri ini kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk didata dan dibina.

“Bagi pelanggar di bawah umur akan kami panggil orangtuanya biar mereka tahu, kalau anaknya melakukan pelanggaran sosial,” ujarnya.