MEDAN - Memiliki sabu, Rinat Tarigan (31) warga Jalan Bunga Nicole, Kelurahan Kemengan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.

Hal ini dibeberkan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (22/4/2021).

Dikatakannya, berawal dari sebuah informasi yang diterima petugas Polsek Medan Baru, Kamis (8/4/2021), di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

"Mendapat informasi tersebut, pukul 20.00 Wib, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP," kata Iptu Irwansyah.

Sambungnya, sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

"Karena mencurigakan, petugas mencoba mendekati pria tersebut dan setelah dipastikan pria tersebut memiliki narkotika, petugas langsung menangkap pelaku," paparnya.

Disaat itu juga, sambungnya lagi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dari karet celana sebelah kiri milik pelaku," terangnya.

Iptu menambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Medan Baru.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi petugas terhadap pelaku, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di Jalan Setia Budi seharga seratus ribu rupiah dan akan digunakannya sendiri," pungkasnya.