JAKARTA - Seorang penyidik dari unsur kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, bukan merupakan anggota tim satuan tugas (Satgas) Penindakan KPK.


Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait lelang/ mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Penyidik Polri yang menerima suap dari wali kota bukan merupakan anggota satgas yang menangani [kasus dugaan korupsi]. Itulah sebabnya pegawai KPK pada geleng-geleng kepala. Kok bisa-bisanya dia begitu," kata sumber internal KPK kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4/2021).

Penyidik AKP SR diketahui sudah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kadivpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk kelanjutan penanganan perkara. Pasalnya, AKP SR merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya akan menindak pelaku dugaan pemerasan meskipun dari internal lembaganya. KPK, tutur dia, tidak memberikan toleransi terhadap perilaku korup.

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," ujar Firli.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang diduga menyeret Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Pengusutan dilakukan dengan menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) kemarin.