MEDAN - Ahmad Dhairobi alias Robi Warga Kota Tanjungbalai pemilik 2.000 butir pil ekstasi divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia terbukti bersalah atas kepemilikan 2 ribu butir ekstasi logo kepala monyet, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (22/4/2021).

Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," tandasnya.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Novrika, kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1000 butir ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut.

Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi.

Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur.