TEBINGTINGGI - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, meringkus 4 orang pemilik sabu seberat 28,53 gram di 3 lokasi berbeda di Tebingtinggi.

Kassubag Humas Kepolisian Tebingtinggi, Ajun Komisaris Polisi Josua Nainggolan, Rabu (21/4/2021) menyebutkan keempat tersangka RPH alias kiki (31) warga Kelurahan Badak Bejuang ditangkap polisi di rumahnya bersama 1,86 gram sabu dan sebuah dompet.

Kemudian RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan LK III Kelurahan Tambangan, diringkus dirumahnya dengan barang bukti 2,19 gram dari bungkus rokok.

Sedangkan pelaku lain, MSP alias Sugeng (37) dan STO alias Dedek (31) warga Jalan Wiraswasta Kelurahan Tambangan Hilir Tebingtinggi. Keduanya diamankan petugas di Jalan Wiraswasta tepat disebuah kandang lembu dengan barang bukti 24,48 gram dan 1 timbangan digital.

"4 Pelaku diringkus Selasa 20 April 2021 sekira pukul 11.00 -12.30 Wib," jelas Josua

Dia menyebutkan kronogis penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga, atas maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di TKP, Jalan Badak Bejuang.

Setiba dilokasi, polisi melihat lalu memeriksa RPH dan menemukan barang bukti sabu di atas lantai ruang tamu rumah.

RPH mengaku membeli sabu dari dari pelaku 2 RUS alias Raden dan ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Pandan sekira pukul 12.30 Wib dengan barang bukti 2,19 gram sabu.

Raden juga mengaku, narkotika sabu itu diperoleh dari STO alias Dedek warga kawasan Jalan Wiraswasta Kelurahan Tambangan.

Saat diringkus petugas, tanpa diduga MSP alias Sugeng juga berada bersama Dedek dengan barang bukti sabu milik Sugeng, keduanya akhirnya ditangkap polisi.

"Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan," pungkas Josua.