MEDAN - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Sumatera Utara Periode 2016-2021 serta memperhatikan tugas dan wewenang Rektor menurut Pasal 31 ayat (I) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU dinyatakan bahwa Rektor mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU. Berkenaan hal tersebut, dengan ini Rektor melaksanakan Proses Penjaringan Calon Dekan dan Wakil Dekan dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Rektor USU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Fakultas di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Pedoman dan penjaringan ini sebagaimana dengan Nomor : 4470/UN5.1.R2/SDM/2021 yang ditandatangani Wakil Rektor II, Muhammad Arifin Nasution S.Sos., M.SP, atas nama rektor Muryanto Amin.

Berikut jadwal jadwal kerjanya:

1. Pembentukan Panitia Penjaringan oleh DPF tanggal 21 s/d 23 April 2021 (Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021);

2. Masa Pendaftaran Calon tanggal 26 s/d 30 April 2021 (Pasal 9 Ayat (9) Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021);

3. Verifikasi Panitia tanggal 3 s/d 4 Mei 2021;

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Panitia kepada DPF, dari DPF kepada Dekan, dan dari Dekan kepada Rektor tanggal 5 s/d 6 Mei 2021.

Berkas pendaftaran calon Dekan dan Wakil Dekan dapat diunduh melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranCalonDekandanWakilDekanUSU.