ASAHAN - Terkait adanya dugaan konsultan bodong di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, masih menjadi pertanyaan dengan adanya PIN yang dimiliki oleh para konsultan yang diduga bodong.
Dari itu, sejumlah wartawan menghampiri kembali KPP Pratama Kisaran untuk konfirmasi dan meminta penjelasan soal bagaimana para konsultan tersebut mendapatkan PIN, Senin (19/4/2021).

Saat ditemui wartawan, Kasubbag Umum, Tonggo Pasaribu dan Kasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Posma, enggan memberikan jawaban saat kembali dikonfirmasi perihal Konsultan Pajak Bodong yang beroperasional di KPP Pratama Kisaran.

Tonggo Pasaribu nmengaku sudah cukup konfirmasinya. Ia menganggap bahwa persoalan tersebut sudah clear.

“Keterangan dari saya sudah cukup dari konfirmasi yang kemaren, sudah sampai disitu aja. Saya juga sudah lapor ke pimpinan. Lagi pula sudah diberitakan di beberapa media online kan?, sudah clear ya,” ujar Kasubbag Umum, Tonggo Pasaribu sembari meninggalkan beberapa wartawan yang mengkonfirmasinya.

Di waktu yang bersamaan, Kasi KPP Pratama Kisaran, Posma ketika ditemui di lantai dua Kantor Pajak tersebut dan saat dikonfirmasi kembali tentang Konsultan Pajak Bodong bisa memberikan PIN kepada wajib pajak, Posma enggan memberikan jawaban.

“Kita tidak bisa memberikan penjelasan lagi, karena sudah dicut di bagian umum. Tonggo bilang penjelasan hanya satu pintu,” kata Posma seraya mengatakan karena tidak ada yang mau dijelaskan lagi.

Sebelumnya, Rabu (14/4/2021), sejumlah wartawan mengonfirmasi Kasubbag Umum, Tonggo Pasaribu didampingi Kasi KPP Pratama Kisaran Posma tentang keberadaan Konsultan Pajak, yang notabene tidak memiliki legalitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.229 tahun 2014 dan 111/PMK.3/2014, namun bisa memberikan jasa kepada para Wajib Pajak.

Kedua pejabat di lingkungan Kantor Pajak setempat sepakat tentang Wajib Pajak atau Konsultan Pajak itu tugasnya Account Representatif (AR).

“Merekalah yang berhubungan langsung kepada para Wajib Pajak, baik itu memberikan penjelasan tentang kewajiban para Wajib Pajak kepada negara,” ungkap Posma sebelumnya.