SIANTAR - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara (BBPSU) menggelar Penguatan Kebahasaan Bagi Penegak Hukum di Kota Pematangsiantar, di Gedung Aula SMA Negeri 4 yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.


Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari sejak Senin (19/4/2021) hingga Selasa (20/4/2021). Kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber yakni Susi Army Magdalena. S, Cabang Dinas Pendidikan Rudi Gunawan, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar Aipda Bolong Situngkir.

Kemudian Pemerhati Bahasa Drs Martin M.Hum, dan Anharudin Hutasuhut M.Hum, Agus Bambang Hermanto SPd, keduanya dari Balai Bahasa Provinsi Sumatra Utara.

Ketua Panitia Chairani Nasution MSi dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dengan Polres Pematangsiantar, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Siantar.

Sedangkan tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan penguatan penggunaan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia di kalangan Penegak Hukum, Pengajar, Jurnalis, dan masyarakat Kota Pematangsiantar.

"Kegiatan ini mengingat semakin meningkatnya kasus-kasus terkait kebahasaan yang sering kita temui seperti kasus ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik serta berbagai kasus lainnya,"ucap Chairani Nasution saat berada di ruang Aula SMA N 4, Selasa (20/4/2021).

Lanjutnya, peningkatan kasus ini sejalan dengan meningkatnya permintaan peran ahli bahasa ke Kantor Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, terutama dama kasus sengketa bahasa.