TOBA - Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige Leonardo AB Sitorus angkat bicara soal ditangkapnya 3 unit kapal motor pengangkut batu beserta awaknya dari Balige pada Jumat (16/4/2021) dengan tudingan batu yang diangkut adalah hasil penambangan dari lokasi galian C ilegal Siregar Aek Nalas.


Diwawancarai gosumut, Senin (19/4/2021) menjelaskan, sesuai dengan SK Kehutanan Provinsi Sumatera Utara SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara lokasi tersebut pada tahun 2014 berada di dalam kawasan hutan.

Kemudian pada tahun 2014 dilakukan proses tata batas kawasan hutan untuk Kabupaten Toba Samosir dan terbitlah berita acara tata batas kawasan hutan yang disahkan pada tahun 2015 dan menyatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan.

"Selanjutnya pada tahun 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.1076/MenLHK-PTKL/KUH/PLA.2/3/2017 Tanggal 13 Maret 2017 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2016 dan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL)," ujarnya.

Pada Tahun 2018, sambung dia, keluar peraturan baru tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara Nomor : SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 Tanggal 23 November 2018 Tentang : Peta perkembangan pengukuhan kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017 dan menyatakan lokasi tersebut tetap berada di luar kawasan Hutan.

Sesuai dengan SK terakhir yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan.

"Terkait permasalahan yang timbul kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses tindak lanjut perkaranya sesuai prosedur hukum. Sesuai tupoksi kami, untuk mengetahui pasti koordinat lokasi galian apakah dalam kawasan hutan atau tidak, telah kami kerjakan sebagaimana yang saya sampaikan," ungkap Leo.

Sebelumnya, guna memastikan lokasi galian apakah berada dalam kawasan hutan atau tidak, Satreskrim Polres Toba melalui Unit Tipiter bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT KPH Wilayah IV Balige telah melaksanakan pengecekan titik koordinat Galian C ilegal di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan pada Sabtu (17/4/2021).