SIANTAR - Pria paruh bayah diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari kediamannya yang berada di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Pria tersebut diketahui bernama Mahmud (48), yang sedang menunggu pelanggan dan sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap personil narkoba.

"Pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumahnya saat hendak kita tangkap. Hanya saja pelariannya sia-sia lantaran pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kita," ucap Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Minggu (18/4/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Setelah pelaku berhasil diringkus, personil melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan. Saat dilakukan pencarian tepatnya dipagar ubi belakang rumahnya, ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 5 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah plastik klip didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,61 gram.

"Tidak hanya itu saja, kita juga menemukan 2 bungkus plastik klip, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang didalamnya ada 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah kompeng karet kemudian dari ruangan kamar ditemukan 1 unit Hp," ungkapnya.

Lanjutnya, waktu kita lakukan introgasi atas kepemelikan sabu itu, pelaku mengakui kalau sabu tersebut miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.