MEDAN - Polda Sumut mendalami laporan mahasiswa pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU) terkait kepala Program Studi (Prodi) Agribisnis kampus tersebut. Selain Kepala Prodi, dalam laporannya, mahasiswa pascasarjana tersebut juga melaporkan Dekan fakultas Agribisnis kampus plat merah itu.

"Info dari penyidik masih tahap klarifikasi dan pendalaman," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (18/4/2021).

Dijelaskan Kombes Pol Hadi, pihaknya akan terbuka soal kasus ini.

"Tanyakan saja. Kalau saya lupa info balik," jelas orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini.

Sebelumnya, Dekan dan Kepala Prodi Agribisnis USU dilaporkan mahasiswa Pascasarjana kampus tersebut ke Polda Sumut .

Hal itu dilakukan karena usai sidang tesis meja hijau, dua mahasiswa Pascasarjana USU Stambuk 2015 itu tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah.

Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi diakibatkan karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang meja hijau tesisnya yakni HJ pemegang Nim 2015199981303 dan FSP Nim 201519998195.

Selama menjalankan akademik di Program Studi Pascasrjana Agribisnis USU, keduanya memiliki catatat dan jejak rekam yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan.

Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami ketertunggakan.

Karena itu, kasus ini dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan ke Polda Sumut lewat laporan yang tertuang dan ditandatangi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februaria 2021.

"Kami sama seperti mahasiswa pascasarjana lainnya, membayar sesuai kewajiban dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM)," katanya saat ditemui di Jalan Amir Hamzah pekan lalu.