MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kenaikan harga pokok pada bulan suci Ramadhan di enam wilayah, Sabtu (17/4/2021).

"Pemantauan itu kita lakukan guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak Sabtu, (17/4/2021).

Ramli menegaskan KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadan dan di sektor pangan.

"KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut," tegas Ramli.

Disebutkannya, secara umum, KPPU menemukan kenaikan harga bahan pokok rata-rata terjadi secara nasional. Namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.

Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10%-30%.

Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik, dan faktor jalur distribusi yang panjang.

Dikatakan Ramli, kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU, yakni di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan Makassar.

Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.

Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU di enam wilayah kerja.

Pada Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau) terjadi gejolak di komoditas daging sapi, cabai, bawang dengan kenaikan rata-rata 16 persen.

Di Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) kenaikan di Cabai, bawang, daging ayam, telur namun masih relatif stabil.

Untuk Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) gejolak juga terjadi pada komoditas daging ayam, telur ayam, daging sapi dengan kenaikan rata-rata antara 10%-15 persen.

Kemudian di Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) gejolak harga hanya wrjadi pada daging ayam dengan kenaikan rata-rata menekati 30 persen.

Pada Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) juga gejolak hanya terjadinya 1 komoditas yakni cabai dengan kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.

Sedangkan Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) terjadi gejolak pada komoditas bawang, daging ayam, telur dengan kenaikan rata-rata antara 11% - 25 persen.