SIANTAR - Tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba di tiga tempat berbeda, Jumat (16/4/2021).
Para pelaku diketahui berinisial WAS alias Wawan (24) warga Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, SDS alias Dharma (35), warga Jalan Pisang, Gang Rambe, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Martoba, dan MWN alias Manta (47), warga Sri Sijenggi dusun III, Kelurahan Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Para pelaku berhasil kita tangkap dengan adanya laporan dari korban Rosiam sesuai dengan laporan Polisi, Nomor : LP/12/IV/2021/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 07 April 2021," ungkap Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud kepada Go Sumut.

Menurut keterangan dari Amir bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Seperti Wawan mempunyai peran sebagai pemetik (pencuri) sepeda motor, kemudian Surya Dharma mempunyai peran sebagai penjual, dan Manta merupakan penadah.

"Jadi yang pertama kita tangkap itu tersangka Wawan, yang mana sebelum tertangkap personil kita mendapat informasi bahwa pelaku Wawan sedang berada di terminal eks Sukadame. Selanjutnya personil kita melakukan penyelidikan, hanya saja saat dilakukan penyelidikan pelaku Wawan beranjak dari terminal eks Sukadame sehingga kita membuntuti pelaku sampai ke lorong V Jalan Rangkuta Sembiring. Saat melintas di jalan itu personil langsung melakukan penangkapan terhadap Wawan," ujar Amir.

Ketika dilakukan introgasi, Wawan mengakui kalau dirinya memang telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Merah BK 3075 VAG milik korban Rosiam bersama dengan temannya bernama Surya Dharma.

Kemudian personil melakukan pengembangan, dan hanya memakan waktu selama 3 jam pelaku Surya Dharma berhasil tertangkap dikediamannya dengan mengatakan kalau sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Sergei kepada penadah bernama Ilung melalui pelaku bernama Manta.

Tanpa berpikir panjang lagi, personil Reskrim Polsek Siantar Martoba pun bergegas menuju ke Serdang Bedagai untuk melakukan pengembangan. Dan sekira pukul 03.15 wib, Manta berhasil ditangkap, pada saat itu juga personil melakukan pengembangan ke pelaku Ilung namun Ilung telah berhasil melarikan diri.

"Setelah kita berhasil menangkap Manta, ternyata Ilung telah mengetahui penangkapan tersebut sehingga dirinya melarikan diri. Selanjutnya kita membawa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk ketiga pelaku yakni Wawan dan Surya kita kenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana, sedangkan untuk Manta kita kenakan dengan pasal 480 KUHPidana.