ASAHAN - Pengurusan pajak bagi para Wajib Pajak (WP) perseorangan, perusahaan, atau yayasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran diduga bisa menggunakan jasa calo.

Ironisnya lagi para WP tidak perlu susah-susah datang ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, cukup hanya datang ke kantor calo, biro jasa, atau konsultan pajak semuanya tinggal terima beres.

Kasubag Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Tonggo Pasaribu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang biro jasa pengurusan pajak, Rabu (14/4/2021) sekilas menjelaskan untuk menjadi konsultan atau biro jasa pajak ada aturan mainnya.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.229 tahun 2014 dan 111/PMK.3/2014 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf a. Warga Negara Indonesia, b. Bertempat tinggal di Indonesia, c. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah BUMN atau Daerah. Selanjutnya d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dari surat keterangan pihak yang berwenang, e. Memiliki NPWP, F. Menjadi anggota salah satu asosiasi yang terdaftar di DJP, F. Memiliki sertifikat konsultan pajak," jelasnya.

Namun ketika disinggung tentang biro jasa pajak berinisial E yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kisaran, Tonggo enggan menjawab dan langsung memberikan klarifikasi dengan memgatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.

"Itu bukan wewenang saya, untuk menjawabnya ada timnya di lantai dua," katanya mengelak.

Sementara Posma, salah satu Kasie di KPP Pratama mengatakan para Wajib Pajak boleh melaporkan pajaknya kemana saja karena sudah online tanpa harus datang ke kantor Pajak.

"Wajib Pajak diperbolehkan kemana saja melaporkan pajaknya, tanpa harus datang ke Kantor Pajak setempat," ungkapnya.

Namun ketika disinggung para WP atau Calo dapat berhubungan langsung ke Kasie terkait pengurusan pajak, Posma membantah keras lalu mengatakan terkait dengan pajak itu merupakan tugas account representatif yang membidaninya.

"Kita tidak berurusan dengan para Wajib Pajak, ataupun para konsultan pajak, itu tugasnya account representatif (AR) yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak," sebut Posma Kasie Pelayanan Pajak Pratama Kisaran.