LABUHANBATU - Di Kabupaten Labuhanbatu, Labusel dan Labura disinyalir masih banyak para pelaku usaha perhotelan, SPBU, perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingungan Hidup (Selanjutnya disingkat dengan UUPPLH) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan.

Sesuai ketentuan yang berlaku pelaku usaha diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 bulan.

Pemerhati Lingkungan Hidup J. Hutajulu SH, menjelaskan, aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

"Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan," jelas Hutajulu, Kamis (15/4/2020).

Untuk itu, Hutajulu meminta kepada instansi terkait dan kepolisian Polres Labuhanbatu untuk melakukan sidak terkait disinyalir masih banyaknya pelaku usaha yang masih mengangkangi undang undang yang sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan ini.