LABUHANBATU - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menggulung sindikat pencurian baterai tower milik PT Telkomsel.


"Para tersangka terlibat pencurian dengan pemberatan dan juga diketahui merupakan sindikat pencurian antar provinsi dengan 22 TKP," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim, Rabu (14/4/2021).

Kapolres mempaparkan, kejadian ini berawal pada Sabtu (27/3/2021) pukul 01.00. Di mana, tersangka masing masing AM alias Agus, AH alias Andri, DA alias Dedek, SR alias Sutan, HR alias Bullah, S alias Manto, dan seorang lagi berinisial F alias Fadli masih dalam pengejaran.

"Mereka ini sepakat melakukan pencurian baterai tower milik perusahaan PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan untuk ke lokasi para tersangka mengendarai Toyota Avanza BK 1185 YU yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka S alias Manto. Sesampainya di lokasi, tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen," jelasnya.

Saat itu pula tersangka merusak kunci tempat penyimpanan batrai towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh batrai tower dan memutuskan kabel batrei.

"Lalu tersangka Agus, Andi, Sutan, Bullah, dan Fadli (belum tertangkap) memidahkan batrai towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil dump truk," jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian batrai towernya dijual ke Desa Pematang Seleng yakni ke tempat tersangka JIS alias Juli dan RFS alias Nando dengan harga sebesar Rp. 9.000/Kg dengan berat seluruhnya 1.080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000.

"Di mana uangnya diterima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000, kecuali tersangka Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000. Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel dirugikan sebesar Rp. 108.000.000," jelas Kapolres.

Dari penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 sentimeter yang ujungnya terikat dengan 1 buah gembok, 1 Dump Truk warna kuning BK 9321 YL, 1 Toyota Avanza BK 1185 YU, 1 buah tabung oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG, 1 set komplit selang las karbit, 1 martil godam bergagangkan besi, 1 buah tang, 1 obeng, 1 buah kunci sock ukuran 10, 1 ring ukurang 12, 2 buah besi ulir dengan panjang masing-masing kurang lebih 1 meter, 1 buah besi per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap Agus, Andi dan Dedek, selain Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana juga dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Terhadap TSK Bullah, Sutan, Manto, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHPidana, sedangkan JIS alias Irvan dan RFS alias Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana," bebernya.

Adapun jumlah tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka, Agus ikut melakukan pencurian batrai sebanyak 22 TKP, Dedek ikut melakukan pencurian baterai sebanyak 22 TKP, Andi ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan ikut melakukan 8 TKP, Bullah ikut melakukan sebanyak 2 TKP.

"Di mana hasil curiannya dijual ke barang ronsokan yang dikelola TSK JIS alias Irvan dan RFS alias Nando di Pematang Seleng," tandasnya.