JAKARTA - Pemerintah Singapura murka gara-gara dituding sebagai surga koruptor oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Permintaan maaf kemudian disampaikan oleh pimpinan KPK.

Pernyataan soal 'surga koruptor' itu awalnya disampaikan Karyoto ketika ditanya terkait tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Dia menyebut Singapura tak menandatangani perjanjian ekstradisi terkait kasus korupsi.

"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura," imbuh Karyoto.

Pernyataan Karyoto itu kemudian memicu kemarahan pemerintah Singapura. Lewat situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu)-nya, Singapura menyampaikan protes keras atas ucapan Karyoto.

"Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4/2021).

Kemlu Singapura juga mengungkit bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terhadap KPK. Pemerintah Singapura mengklaim pihaknya telah memberi bantuan untuk memanggil orang-orang yang hendak diperiksa KPK.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020," ucap Kemlu Singapura.

Selain itu, Singapura mengungkit perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007. Menurut pihak Singapura, penandatanganan perjanjian itu disaksikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Lee Hsien Loong.

Namun perjanjian itu belum dilaksanakan. Menurut Singapura, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI.

"Namun, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Kemlu Singapura.

Pihak Singapura mengklaim berulang kali memberi bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya. Kemlu Singapura menegaskan komitmen kuat pada supremasi hukum.

"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," demikian keterangan dari Kemlu Singapura.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta maaf atas ucapan anak buahnya yang berujung murka dari Singapura. Menurut Nawawi, selama ini Singapura telah banyak membantu KPK.

"Saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Tapi yang pasti, kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut," ucap Nawawi.

Nawawi menyebut CPIB sudah membantu KPK dalam menangani beberapa kasus korupsi. Salah satunya, kata Nawawi, adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang jelas, sejauh ini Indonesia dan Singapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, dan bidang penindakan," jelas Nawawi.

"CPIB sudah sering membantu KPK dalam sejumlah penanganan perkara. Begitu juga dalam hal mutual legal assistance (MLA), seperti penanganan perkara Innospec, Garuda, dan bahkan e-KTP," sambung Nawawi.

Dia pun menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari otoritas Singapura selama ini. Dia berharap hubungan KPK dengan otoritas Singapura terkait penanganan tindak pidana korupsi semakin baik ke depannya.

"KPK sangat berterima kasih atas jalinan kerja sama dengan CPIB selama ini. Tentu kami sangat berharap jalinan kerja sama ini terus berlanjut dan kian meningkat dan komitmen untuk terus saling membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi," ucapnya.