DELI SERDANG - Meskipun sudah berjalan sebulan lebih instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun sejumlah karaoke di Kabupaten Deli Serdang tidak memperdulikan instruksi bernomor 188.54/1/INST/2021, dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19, yang berisi salah satunya jam operasional sampai pukul 22.00. Sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke Gemilang Family, My Keluarga dan Hip Hop, terletak di Jalan Jalan Sudirman/Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, beroperasi dimulai dari siang hari hingga pukul 02.00 dini hari.

Hal itu dibuktikan dengan pantauan wartawan terhadap ketiga tempat hiburan yang berjarak tidak jauh dari Kantor Polresta, Bupati, dan DPRD Deli Serdang, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kadis Kepemudaan Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang, Khoirum Rijal mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan serta memberi selebaran terkait instruksi Gubernur Sumut soal PPKM, kepada seluruh tempat hiburan malam.

"Pertama kali dikeluarkannya intruksi dimaksud, kita langsung menyampaikan kepada pengusaha tempat hiburan malam mengenai operasional sampai pukul 22.00. Jika sampai saat ini mereka tetap buka hingga dini hari, tidak lah bisa menindak. Penindakan di Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang," ujar Khoirum Rijal dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Sekretaris Satgas Covid-19, Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung dikonfirmasi melalui sambungan selulernya berkilah bahwa penindakan tidak bisa hanya dilakukan oleh pihaknya saja, melainkan juga sinergitas dari kecamatan setempat.

"Mana bisa bekerja hanya mengandalkan Satgas Covid-19 Deliserdang yang terdiri dari Satpol PP, Polresta dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pihak Kecamatan Lubukpakam juga harus turun tangan lah," kilah Zainal Abidin.