DEPOK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap Merry Yasti Tangkepadang seorang DPO terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama 11 tahun, Jumat (9/4/2021) di Depok, Jawa Barat.

Merry Yasti Tangkepadang terkait kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Selama ini Merry dicari dan diburu tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar. Namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso.

Akan tetapi dengan kegigihan dan tekad yang kuat, Kejati Sulbar dibawah kepemimpinan Johny Manurung, SH sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat.

Kronologis penangkapannya, Kajati Sulbar mengeluarkan surat perintah kepada tim Tabur Kejati Sulbar untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana pada tanggal 22 Februari 2021.

Dari hasil penyelidikan, tim Tabur mengetahui keberadaan terpidana yang sedang berada di Depok, Jawa Barat.

Tanpa mengulur waktu, pada hari Jumat (9/4/2021) tim Tabur yang dipimpin langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung, SH didampingi Asisten Intelijen, Irvan Samosir, Koordinator Intelijen, Hotma Hutadjulu, Kasi C, Mustar, Kasi E, DR. Bachtiar,  Kasubbag Protokol dan Kamdal, Nasrah, Jaksa Fungsional, Ottoman, dibantu Tim Intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok tepatnya di Kecamatan Cisalak.

Selanjutnya tepat pukul 21.30 wib, tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana dan berhasil membekuk serta menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil dibawa tim untuk diamankan sementara di Kejari Depok.

Kajati Sulbar, Johny Manurung, SH saat dikonfirmasi GoSumut.com melalui bias WhatsApp, Jumat (9/4/2021) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita ada menangkap buronan sebelas tahun terpidana kasus korupsi bernama Merry Yasti Tangkepadang," kata Kajati Sulbar.

Putra kelahiran Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200.000.000, subsidiar 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150.000.000, subsidiair 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajati yang memiliki komitmen tinggi dalam pengungkapan kasus korupsi itu menerangkan, penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar.

"Tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum," katanya.

Setelah ditangkap, terpidana diamankan ke Kejari Depok dan akan dilakukan eksekusi ke Rutan Depok.

"Terpidana ini sekarang kita amankan ke Kejari Depok dan akan dieksekusi ke Rutan Depok, mengingat kondisi terpidana sedang hamil sembilan bulan," pungkasnya.