MEDAN - Pandemi Covid-19 telah memukul beragam jenis bisnis sepanjang tahun 2020. Asosiasi UMKM Indonesia mencatat sebanyak 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan. Jumlah ini diprediksi bisa kembali bertambah, seiring dengan adanya 'gangguan' yang dirasakan para pelaku usaha. Seperti yang dialami Gunawan salah satu pelaku UKM di kawasan Jalan Penampungan Dusun III Namorambe, Deli Serdang. Dia mengaku bingung dan resah dalam mengelola usaha yang baru kembali dirintisnya. Pasalnya pemilik usaha yang bergerak dalam pengolahan karet tersebut, disurati untuk dimintai keterangan (verifikasi) dari Polres Deli Serdang.

Dalam surat Nomor: B-/143-a/IV/2021/ Reskrim tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, disebutkan penyidik Satreskrim Polres Deli Serdang sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi atau menggunakan air bawah tanah untuk keperluan usaha tanpa izin.

Gunawan yang mengeluhkan keresahannya kepada pengurus Forda UKM, Jumat (9/4) mengatakan berdasarkan surat klarifikasi tersebut, usahanya terancam dijerat sesuai pasal 102 subs pasal 103 dari undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 49 ayat 2 UU RI no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Jo Pasal 2 ayat (1) dari peraturan Menteri Energi dan Sumber daya mineral RI No 29 tahun 2012 atau pasal 70 huruf c jo pasal 49 ayat (2) UU RI tahun 2019 tentang sumber daya air.

Keresahan Gunawan ini semakin diperparah, ditengah pandemi Covid-19 saat ini, bisnisnya juga mengalami kebakaran pada tahun 2019 silam. Sehingga saat ini masih akan memulai lagi  usaha, namun sudah mendapatkan 'gangguan' yang membuatnya tidak nyaman.

"Ini baru mau setengah tahun, masih kecil-kecil dan tenaga kerja masih delapan orang. Kita mulai dari nol lagi," ujar Gunawan yang memproduksi sol sendal atau sepatu dan ban kereta sorong ini.

"Kita baru kebakaran, dana kita sudah habis membetul-betulin untuk bisa bangkit lagi. Jadi kita sekarang ini merintis lagi dari bawah. Coba-cobalah, nanti mana tahu ada yang minta lagi. Begitu kita mulai satu minggu mereka datang lagi, dengan surat panggilan. Kita bingung juga, kita baru mulai merintis lagi sudah dipanggil lagi," ujarnya.

Setelah kebakaran dan masa pandemi Covid-19, omset bisnisnya hanya tersisa sekira 20%. Karenanya dia berharap, adanya dukungan dari pemerintah dan pihak terkait, terlebih jika ada yang salah dibina jangan ditakut-takuti.

"Kalau bisa aparat kepolisan membantu kita agar bisa bertahan, bukannya membuat resah dan khawatir. Karena yang kita berdayakan ini tetangga-tetangga, karena jika usaha kita ditutup mereka tidak ada penghasilan," ujarnya Gunawan juga mengaku sudah memiliki sejumlah perizinan seperti izin industri, UKL/UPL, izin lingkungan.

Sementara Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyikapi keresahan pelaku usaha ini, berharap aparat kepolisian tidak mengedepankan penindakan, dalam upaya mendukung eksistensi dunia usaha, melainkan lebih pada pembinaan.

"Sekarang ini, idealnya usaha yang bertahan itu harusnya didukung. Kalau misalnya izinnya tidak lengkap, minta untuk dilengkapi, diberikan pembinaan dan pendampingan," ujarnya.

Apalagi sambungnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tidak sedikit usaha yang merugi, bahkan gulung tikar. Kita sama-sama tahu lebih 30 juta pelaku UKM mengalami kebangkrutan.

"Ini mereka yang bertahan atau yang berusaha untuk bangkit,  mereka tidak hanya memikirkan usaha supaya tetap bertahan, tapi karyawan juga dan  bisa memberdayakan masyarakat disekitarnya, agar tetap bisa berpenghasilan," pungkasnya.

Secara terpisah, Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Ansari, yang dikonformasi melalui seluler tidak mengangkat, sementara pesan whatsapp yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan respon.